MUI DKI Keluarkan Maklumat Dukung Pihak Tak Puas UU Cipta Kerja Gugat ke MK

Ilustrasi omnibus law UU Cipta Kerja (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan maklumat terkait gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Maklumat tersebut berisi tentang dukungan MUI DKI agar para pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (judicial review),” demikian maklumat MUI DKI, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (09/10/2020).

Baca Juga:  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda: Saya Minta Presiden Rehabilitasi Nama Saya dkk

MUI DKI mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oelh karena itu, MUI DKI meminta kepada pemerintah agar menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, MUI DKI menekankan dalam menyampaikan aspirasi terlebih di tengah pandemi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Selain itu, MUI DKI juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.

“Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya: menjaga ketertiban dan keamanan; menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19, menjaga akhlakul karimah; menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan waspada terhadap adu-domba antar masyarakat. termasuk antara masyarakat dengan aparat,” papar MUI DKI.

Baca Juga:  Soal Demo Ditengah Pandemi, Ahli Wabah UI: Berpeluang Besar Menciptakan Klaster Baru

MUI DKI juga meminta pihak aparat agar dalam melakukan penertiban dalam mengawal demonstrasi agar dilakukan secara profesional dan humanis. Mereka juga meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi terkait UU Cipta Kerja yang belum tentu kebenarannya.

“Aparat Kepolisian Republik Indonesia dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan,” terang MUI DKI.

“Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu-domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan