MUI: Madzhab Hanabilah, Secara Mutlak Boleh Masuk Gereja

Presiden Jokowi yang menyebut Bipang Ambawang menjadi perbincangan banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Prof KH M Cholil Nafis. Foto/SINDOnews

IDTODAY.CO – Polemik seorang muslim masuk ke dalam gereja akhir-akhir ini berkembang di tengah masyarakat sejak Gus Miftah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta,  berceramah di gereja.

Tidak ingin polemik tersebut terus berkepanjangan, Ketua Majelis Ulama (MUI), KH Cholil Nafis, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Arumi Bachsin Ajak Penjual Makanan ke Rumah, Buka Bareng Seru Dengan Karyawan

Menurut Cholil Nafis, ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Namun, itupun kalau tak ada kepentingan atau karena dianggap kepepet ke gereja.

“Menurut Hanafiyah haramnya mutlak karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya (berhala, red). Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh,” ujarnya dalam akun twitternya @cholilnafis, sebagaimana dikutip dari Hidayatullah (9/5/21).

Sementara sebagian pendapat Hanabilah (orang yang mengikuti hasil ijtihad Imam Ahmad ibnu Hanbal), masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa). “Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi ﷺ pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus,” tulisnya.

Cholil melanjutkan, pendapatan adalah membolehkan masuk gereja secara mutlak yang didasarkan pada cerita Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Ali.

Baca Juga: Viral, Peruri Jelaskan Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran?

“Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Pendapat ini diambil dari cerita Sayyina Umar yang diundang kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu beliau meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya,” lanjutnya

Pendapat tersebut juga didasarkan ketika Nabi isra mi’raj game Masjid Al Aqsa, Palestina.

“Jadi, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan, haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya,” katanya.

Akan tetapi, Cholil Nafis menyimpulkan ketika tidak ada kepentingan mendesak lebih baik seorang muslim tidak pergi ke gereja.

“Namun tidak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” ujarnya.

Baca Juga: Bersejarah, untuk Pertama Kalinya Adzan Dikumandangkan di Sisi Stadion Wembley

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan