MUI Mempawah Persilakan Salat Idul Fitri Di Masjid, Namun Patuhi Protokol Corona

Ilustrasi sholat Idul Fitri,(Foto: Serambi Indonesia – Tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Terkait dengan kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid,  di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sampai saat ini tidak ada larangan atau pembatasan.

“Kita belum ada (pembatasan). MUI Kabupaten Mempawah rujukannya tetap fatwa MUI pusat yang terbaru, yaitu menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Dan saat ini di kabupaten masih boleh beribadah di masjid,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Mempawah, Ustaz Muhardi, Minggu (17/5). Sebagaimana dikutip dari kumparan (17/05/2020).

Sehingga warga masih bisa melaksanakan i’tikaf di masjid termasuk melaksanakan salat idul Fitri berjamaah di masjid.

Walaupun begitu, Muhardi, mengingatkan dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus mengikuti himbauan pemerintah dan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Kita harus ikuti aturan sesuai dengan protokol kesehatan. Selalu menjaga kebersihan dan mencuci tangan. Termasuk juga menggunakan masker,” pesannya.

Ia menambahkan bahwa di masjid-masjid juga sudah ada pengumuman bahwa hanya menerima jamaah sekitar lingkungan masjid atau jamaah tetap.

“Di masjid-masjid sudah pengumuman, bahwa tidak menerima jamaah di luar dari jamaah tetap. Jamaah yang tinggal sekitar masjid. Terutama masjid-masjid yang berada di pinggir jalan,” tambahnya.

Di situasi pandemi COVID-19, MUI juga menganjurkan, untuk beribadah di rumah saja, termasuk mengganti iktikaf di masjid dengan beribadah di rumah. Sehingga lebih khusyuk dan tidak merasa khawatir. Hanya saja menurut Muhardi, jika dirumah, bukanlah dinilai sebagai iktikaf di rumah, melainkan ibadah biasa.

“Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 187 yang artinya: Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. Jadi menurut ayat ini, berarti iktikaf itu hanya khusus di masjid saja. Sementara kalau di rumah, itu berarti ibadah biasa saja, walaupun dalam musim corona,” pungkasnya.[Aks]

Baca Juga:  Seruan PBNU Untuk Umat Islam Soal Salat Tarawih dan Idul Fitri

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan