IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Tokoh Islam di Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap insiator perancang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).

Desakan penolakan RUU HIP tersebut disampaikan para tokoh agama umat muslim dalam sebuah pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Bidang Hukum MUI Maluku, Monir Kairoti, di depan masjid Raya Al-Fatah, Kota Ambon, Minggu (20/6).

Penolakan RUU HIP dilakukan berdasarkan pertimbangan berbagai masukan dari komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh organisasi keagamaan, tokoh masyarakat Islam se-Maluku, serta memperhatikan Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-lndonesia Nomor. Kep-124GVDP-MUI/Vt/2020:

  1. Menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila secara keseluruhan dan mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Mendesak kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelejen Negara, agar bertindak tegas menumpas hingga ke akar-akarnya, secara proses hukum semua oknum/kelompok sebagai inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila yang berniat menyebarkan paham-paham marxisme, komunisme, lenimisme, dan sosialisme di seluruh Wilayah Indonesia.
  3. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila karena tidak memiliki urgensitas dan pernyataan Ketua BPIP justeru sering menyakiti perasaan umat Islam serta berpotensi memecah persatuan dan kesatuan.
  4. Mengajak kepada seluruh Umat Islam Maluku untuk selalu merapatkan barisan, bangkit bersatu dalam Jihad Fisabillah menjaga dan mengawal stabilitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk melawan setiap upaya munculnya kembali gerakan komunisme di Maluku dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai hingga titik darah penghabisan.
Baca Juga:  Terdesak, Asrul Sani Mengaku Fraksi PDIP Pengusul RUU HIP

MUI berpandangan, Pancasila merupakan falsafah dan konsensus bangsa Indonesia yang bersifat final sesuai dengan Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945 dan penetapan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Dia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan ditafsirkan, direduksi dan didegradasi oleh lembaga apapun termasuk ditafsirkan oleh rezim pemerintahan hari ini.

Pancasila sebagai “Kalimatun Sawa” tidak mengkultuskan pada satu paham tertentu, satu golongan, satu tokoh dan individualisme atau suatu negara kelas tertentu, tetapi Pancasila sebagai “Filosofi Grondlag”, dasar negara yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  ICMI: RUU HIP Perluas Konflik Dan Perpecahan

Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme, prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat maka pemerintahan hari ini tidak patut dijalankan secara diktator, otoriter, dan menggunakan cara-cara tirani dan refresif.

Paham Ideologi Komunisme, Marxisme, Sosialisme, dan Leninisme sekularisme, liberalisme merupakan paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 serta Tap MPRS no. 25 tahun 1966.

Sehingga RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan konspirasi nyata untuk membangkitkan kembali paham Komunisme. Marxisme, Sosialisme dan Leninisme dan pengingkaran terhadap Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945.

RUU Haluan Ideologi Pancasila berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan yang dapat menyebabkan terpecah belahnya konsentrasi pemerintah dan masyarakat yang sedang menghadapi penularan Covid-19.(KTC)

Sumber: kabartimurnews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan