MUI Wajibkan DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas 2020

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas, saat ditemui Tribunnews di ruangannya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas memberikan pernyataan tegas terkait penyimpangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

Menurutnya, RUU tersebut bertentangan dan berpotensi mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara.

“RUU HIP sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Atas dasar itulah, Anwar mendesak DPR Untuk membatalkan rencana pembahasan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, tentang Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.

“Kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas,” urainya.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan