Munas MUI 2020 Akan Bahas Pula Fatwa Vaksin Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2020 bulan depan yakni pada 25-28 November. Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam Munas tersebut akan membahas sejumlah fatwa. Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang yakni sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah.

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme,” ujar Asrorun dalam keterangannya di situs resmi MUI seperti, Senin (19/10). Seperti dikutip dari detik.com (19/10/2020).

Baca Juga:  MUI Mempawah Persilakan Salat Idul Fitri Di Masjid, Namun Patuhi Protokol Corona

Selain itu, akan dibahas pula fatwa vaksin COVID-19. Di dalamnya akan dibahas mengenai rambu-rambu new normal, pemanfaatan bagi tubuh manusia hingga penanggulangan COVID-19.

Komisi fatwa menargetkan akan merampungkan materi fatwa selesai pada akhir Oktober 2020. Setelah itu, MUI akan mengundang ahli untuk melakukan finalisasi materi fatwa.

Kemudian MUI berharap, dua minggu sebelum Munas MUI 2020, pihaknya sudah memberikan draf materi Munas MUI 2020. Sehingga, para peserta terlebih dahulu mempelajari draf materi tersebut.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Soal Kasus "Kakek Sugiono", GP Ansor: MUI Harus Berbenah

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan