Naikkan Lagi BPJS, HRS Center: Pemerintah Jadikan Kesehatan Komoditas Ekonomi

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan,(Foto: moeslimchoice.com)

IDTODAY.CO – Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyoroti kenaikan BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020.

Menurutnya, kenaikan iuran tersebut merupakan liberalisasi ekonomi yang ditonjolkan pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, kesehatan rakyat telah menjadi komoditas ekonomi yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meraup keuntungan.

“Terhadap kenaikan tersebut, Mahkamah Agung telah membatalkannya. Namun ternyata pemerintah tidak menghiraukannya. Kondisi ini jelas menunjukkan ketidakpastian (ketidaktaatan) hukum terhadap putusan lembaga yudikatif,” ucap Abdul Chair Ramadhan Sebagaimana dikutip dari Rmol.id (14/5).

Kemudian, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan besaran nominal kenaikan BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Baca Juga:  Naikkan Iuran BPJS Saat Corona, Demokrat: Jokowi Menghilangkan Hak Konstitusi Rakyat

“Disebutkan pula, iuran untuk bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2020 yakni Rp 42 ribu untuk Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II dan Rp 160 ribu untuk Kelas I. Adapun untuk bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020 ditetapkan Rp 25.500, untuk Kelas III, Rp 51 ribu, untuk Kelas II dan Rp 80 ribu untuk Kelas I. Perhitungan kenaikan tersebut di atas tentu mengherankan dan sekaligus membingungkan,” terang Abdul.

“Terlihat, pada periode bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020 persis sama dengan besaran iuran menurut Perpres 82/2008. Namun, pada bulan sebelumnya (Januari, Februari, dan Maret) justru mengalami kenaikan. Begitu pun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, tetap saja melebihi iuran sebelumnya (Perpres 82/2008),” lanjutnya.

Baca Juga:  Penjelasan Sri Mulyani Tentang Alasan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Iapun melihat kenaikan tersebut sebagai pelanggaran asas legalitas karena telah merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan.

“Terkonfirmasi adanya perbuatan melanggar hukum. Tidak dapat dipungkiri, dengan berlakunya liberalisasi ekonomi telah menjadikan kesehatan sebagai komoditas ekonomi dan oleh karenanya diperdagangkan,” tegas Abdul.

Abdul kemudian menjelaskan kenaikan iuran BPJS tersebut memang merupakan tuntutan liberalisasi. Karenanya, proteksi negara harus dihapuskan.

“Paradigma pelayanan kesehatan yang semula berorientasi kepada sosial-kemanusiaan kini menjadi komersil, sehingga pelayanan kesehatan merupakan bagian komoditi dari perdagangan bebas,” urai Abdul.

Baca Juga:  Iuran BPJS Tetap Naik, Jokowi Abaikan Rekomendasi KPK, Siap-Siap Tanggung Akibatnya

Demikian juga Abdul menilai, konstitusi mewajibkan pemerintah untuk menjamin akses kesehatan masyarakat secara penuh. karena memang kesehatan itu merupakan suatu prinsip dan hajat hidup orang banyak.

Karenanya, pemerintah harus pemerintah harus menegakkan regulasi yang berisi jaminan kesehatan rakyat berdasarkan prinsip fungsi sosial kemanusiaan.

“Di sini pemerintah dituntut perhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan rakyat, khususnya yang kurang mampu, tidak semata-mata mencari keuntungan secara komersial, tetapi lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan. Bagaimana mungkin rakyat hidup sejahtera, jika akses kesehatan semakin membebani,” tandas Abdul.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan