IDTODAY.CO – Relawan Jokowi Bersatu secara resmi telah melaporkan jurnalis senior Najwa Shihab kepada pihak kepolisian terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Pada Akhirnya, laporan itu ditolak polisi dan diarahkan ke Dewan Pers.

Menanggapi kejadian tersebut, Mbak Nana sapaan akrab Najwa Shihab mengaku Apa yang dilakukan tersebut merupakan cara cara untuk mengundang Menkes terawan yang seperti menghilang selama masa Pendemi covid 19.

Najwa menyampaikan, tayangan kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik demi menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi,” tutur Najwa melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Selasa (6/10).

Nana berpendapat, treatment kursi kosong merupakan suatu yang sudah lazim dilakukan di negara lainnya meskipun di Indonesia hal itu belum pernah terjadi sebelumnya.

“Tetapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word,” terangnya

Baca Juga:  Jokowi Marahi Menkes Terawan: Percepat Pencairan Dana Covid-19

Najwa kemudian mencontohkan aksi tersebut lada 2019 lalu di Inggris. Wartawan BBC, Andrew Neil, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris yang kerap menolak undangan BBC.

“Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya,” ucap Najwa.

Najwa menegaskan, media massa harus mampu menjadi penyedia ruang untuk mendiskusikan kebijakan publik sekaligus untuk mengawasi hal tersebut. Nana mengaku semua yang disampaikan merupakan pertanyaan yang disampaikan publik dari berbagai kalangan.

“Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,”demikian Najwa.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan