IDTODAY.CO – Demi mencegah sebaran virus Corona, sebanyak 35 ribu lebih narapidana telah dibebaskan. Namun langkah tersebut justru menimbulkan masalah baru, pasalnya sebagian dari napi yang dibebaskan tersebut kembali berulah, hingga harus mendekam di bui kembali.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, ulahbyang dilakukan napi tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Mereka terganggu keamanannya, oleh karena ulah para napi yang baru bebas namun belum juga jera, hingga kembali berulah.

“Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu,” ujar Hibnu. Sebagaimana dikutip dari kumparan (09/04/2020).

Hibnu melanjutkan, Oleh sebab itu, Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.

Baca Juga:  Bikin Nangis! Isi Surat Anies Baswedan Untuk Tenaga Medis Covid-19 Yang Menyentuh

“Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu,” ucapnya.

Diketahui, terdapat dibeberapa daerah, napi yang baru bebas lalu kembali berulah Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.

Kemudian di Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga. Lalu ada lagi di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan