Negara Dirampok Pengusaha Tambang, Refly Harun: Pemerintahan Dikuasai Penumpang Gelap

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

IDTODAY.CO – Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa UU Mineral dan Batubara (Minerba)  sengaja dipercepat untuk menyelamatkan para penambang-penambang raksasa yang akan habis masa kontraknya pada 2019, 2020, 2021 dan paling lama 2025.

Refly memahami demikian lantaran pengesahan UU Minerba dikebut pada masa pandemi Covid-19. Rancangan UU ini dimulai pada Februari dan langsung disahkan menjadi UU pada 12 Mei melalui rapat paripurna DPR.

Menurut penelusuran Refly, setidaknya ada 8 perusahaan raksasa milik konglomerat yang menguasai 70 persen tambang batu bara di Indonesia.

“Mereka ingin memastikan agar mereka bisa mengatur kembali dalam kurun waktu 10 tahun atau 20 tahun ke depan,” kata Refly dalam video berjudul “Ruu Minerba Disetujui, Negara Dirampok Konglomerat Tambang” yang dibagikan melalui saluran YouTube pribadinya, Sabtu (16/5) ).

Baca Juga:  Amien Rais Jawab Skenario Prabowo Lawan Anies Pada 2024

Kata Refly, UU Minerba yang baru ini, maka para konglomerat tambang kembali akan menguasa 70 tambang. Padahal dalam UU Minerba sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 tahun 2009, negara melalui BUMN berpeluang untuk pengurusan tambang tersebut. Akan tetapi, peluang tersebut sama sekali tidak terjamah oleh pemerintah.

“Coba banyangkan BUMN hanya menguasai kurang dari 5 persen saja dari pertambangan yang ada,” ucap Refly.

Baca Juga:  Disodori Nama Anies hingga Khofifah Terkait Pilpres 2024, Refly Harun: Wah Ini yang Paling Cocok

Hal tersebut, kata Rafly, sangat tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Ini terjadi ironi, ketika kita bicara tambang batubara, yang menguasai 70 persen adalah 8 perusahaan tambang batubara. Ini yang membuat kita sangat miris,” lanjutnya.

Refly menegaskan bahwa hal tersebut karena ulah DPR dan pemerintah yang melegalkan keinginan para penumpang gelap kekuasaan. Karena memang para taipan tersebut adalah orang-orang dekat penguasa.

“Tapi rupanya kekuasaan sering ditunggangi penumpang-penumpang gelap, oleh mereka yang power full secara ekonomi yang juga berkolaborasi dengan penguasa,” sambungnya.

Baca Juga:  Ruhut Sitompul Nyinyir Terkait KAMI: Refly Harun: Abang Kan Sarjana Hukum, Kok Asal Bunyi?

Iapun mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait peluang usaha tambang dari BUMN.

“Kenapa negara tidak membela BUMN? Kenapa Presiden tidak membela BUMN, kenapa Menteri BUMN tidak juga membela BUMN? ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa penguasaan tambang baru bara ini tetap akan didominasi oleh penambang-penambang raksasa tersebut,” ucap Refly.

“Padahal ada peluang bagi negara untuk menguasai kembali melalui BUMN. Kenapa dibiarkan?. Sukar bagi saya untuk kemudian tidak merasa marah dengan fenomena seperti ini,” tandas Refly Harun.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan