IDTODAY.CO – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin mengatakan anggota DPR akan terus menyelesaikan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Baleg.

Menurutnya, anggota DPR sudah terbiasa melanjutkan rapat di masa reses seperti saat ini. Apalagi, RUU tersebut sangat dibutuhkan dalam penanggulangan covid-19. Alhasil, agenda Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra bisa dikesampingkan.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Rahmat Muhajirin menegaskan pembahasan RUU Ciptaker akan dilakukan pada masa reses kali ini. Sedangkan RDP Gabungan Komisi III bahas kasus Djoko Tjandra belum mendapat izin dari Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Azis Syamsuddin.

Saat ini menurut politisi Partai Gerindra itu, masih tersisa 37 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Sementara RUU yang sudah masuk ke tahap pembahasan tingkat I baru ada 10 RUU. Jadinya, tersisa 27 RUU yang menunggu untuk dibahas.

Baca Juga:  Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pelatihan Online Di Kartu Prakerja

“Padahal dengan adanya pandemi dan dampaknya, pemerintah selesaikan jalan salah satunya melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mungkin kejar RUU ini,” kata Rahmat Muhajirin sebagaimana dikutip dari Indopolika.com, Kamis (23/7/2020).

Dia menegaskan Joko Tjandra juga harus cepat diselesaikan. terlebih komitmen nyata dari pihak kepolisian sudah terlihat jelas dengan dibentuknya 3 jenderal. Dengan demikian, sebut dia, kasus tersebut sudah ada kemajuan dan yang lainnya sedang berproses. Sementara untuk penanganan kasus Djoko Tjandra, lanjut dia, pengawasannya tidak harus dengan RDP.

“Sekarang kita di Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera,” urainya.

Anggota Komisi III ini menambahkan, transparansi penyelesaian kasus Djoko Tjandra harus menjadi prioritas.

“Kan penyelesaian kasus ini ada di penegak hukum, kita anggota dewan hanya punya fungsi pengawasan. Pengawasan tidak harus dengan RDP. RDP hanya salah satu bentuk,” tandasnya.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan