Novel Baswedan Didesak Agar Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

Komisaris Polisi (Purn) Novel Baswedan, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jakarta, Rabu (16/5/2018). (Foto: tirto.id/Arimacs Wilander)

IDTODAY.CO – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didesak untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar yang digunakannya untuk pengobatan mata. Desakan itu datang dari Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi. Alasan desakan itu karena menurut Teddy  kasus penyiraman air keras ke wajah Novel bukanlah kasus politik, melainkan kasus pribadi.

Teddy menyampaikan hal itu melalui akun Twitter miliknya @teddygusnaidi. Teddy menegaskan, dalam urusan kasus pribadi, Novel tidak boleh menggunakan uang negara ataupun institusi untuk biaya pengobatannya.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK daripada Pusing Ditekan untuk Singkirkan Anies

“Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya,” kata Teddy, Kamis (2/7). Seperti dikutip dari suara.com (02/07/2020).

Sejak awal Teddy menegaskan agar pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dihukum. Akan tetapi, kasus tersebut bukanlah kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, kasus penyiraman dilatar belakangi kasus pribadi.

Baca Juga:  Dukung PT 0%, Ketua KPK Disebut jadi Oposisi Jokowi, Rocky: Bak Petir di Siang Bolong

Sayangnya, menurut Teddy, kasus tersebut diarahkan ke ranah politik. Teddy juga menyebutkan bahwa apa yang disampaikan itu telah diamini oleh tim advokasi Novel Baswedan.

“Sekarang tim advokasi Novel ‘mengamini’ pernyataan saya. Maka dengan itu, sudah tidak ada perbedaan sikap antara saya dengan kubu Novel Baswedan,” ungkapnya.

Selain itu, Teddy juga meminta seluruh komisioner KPK periode sebelumnya mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi di institusi mereka.

Karena, menurut Teddy, KPK yang seharusnya bertugas memberantas korupsi justru sibuk menjadi ‘juru bicara’ Novel dalam kasus penyiraman air keras. Padahal, kasus Novel diyakini sebagai kasus pribadi.

“KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi, juga Novel harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar untuk pengobatannya,” tuturnya.[suara/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan