Sidang yang digelar Mabes TNI AD memutuskan anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T bersalah. Ia dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut merupakan buntut postingan istrinya berinisial SD di media sosial yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” demikian kata Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).

Putusan tersebut atas sidang yang dihadiri Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa bersama pejabat TNI AD. Bahkan SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) didorong untuk diproses secara hukum pidana.

SD diduga melanggar Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nantinya, sidang disiplin militer terhadap T juga akan digelar Senin (18/5) di Mako Rindam Jaya dan dipimpin langsung oleh Komandan Rindam Jaya.

Baca Juga:  Prof Jimly: Semua Presiden RI, Cuma Darahnya Jokowi yang Paling Merah

Dalam postingannya di akun Facebook, SD menuliskan pernyataan yang dinilai menghina pemerintah dengan menggunakan bahasa jawa.

“Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020),” tulis SD dalam akun Facebook pribadinya yang kini sudah tidak bisa diakses.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan