IDTODAY.CO – Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank M. Ichsanudin mengatakan bahwa perusahaan asuransi tidak akan mengalami gagal bayar alias default bila dikelola secara hati-hati.

“Kalau perusahaan selalu berpedoman terhadap aturan dan dari sisi investasi dikelola secara benar dan hati-hari, maka perusahaan asuransi tak akan default meskipun klaim jatuh tempo,” ujar Ichsanudin dalam Diskusi Adaptasi dan Transformasi Industri Asuransi sebagai rangkaian CNBC Indonesia Award: The Best Insurance, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Jangan Mempersulit! Ganjar Pranowo Desak Leasing Patuhi Aturan OJK

Menurutnya, OJK tidak hanya mengawasi perusahaan asuransi dari sisi laporan keuangan, tetapi juga mengawasi produk-produk yang dikeluarkan. “Artinya dalam menjual suatu produk rata-rata hasil investasi match atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ichsanudin menegaskan proyeksi imbal hasil yang masuk akal harus diberikan produk asuransi kepada nasabah.

 “Katakan hasil investasi 6%. jikalau mau memberikan garansi jangan di atas 6%, karena ada biaya akuisisi, komisi dan lain-lain. Kalau kita rata-rata investasi dapat 6%, yang bergaransi itu sekitar 3% bahkan 2%,” terangnya.[cnbcindonesia/brz/nu]

Baca Juga:  Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Korupsi

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan