Ombudsman Sebut Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih (Foto: TRIBUNNEWS/ADIATMA)

IDTODAY.CO – Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa tercatat sebanyak 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Alamsyah menambahkan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada Kementerian BUMN soal indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris tersebut.

“Pada tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan ini sebanyak 397 pada BUMN. Dan juga kami diberikan data ada 167 anak perusahaan terindikasi (rangkap jabatan) karena butuh divalidasi,” urainya saat melakukan konferensi pers virtual, Minggu (28/6). Sebagaimana dikutip dari kumparan (28/06/2020).

Menurut Alamsyah, adanya rangkap jabatan ini memiliki potensi merugikan negara karena akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.

Oleh karenanya, kata Alamsyah, Ombudsman akan terus memperhatikan proses rekrutmen BUMN. Ia bilang, rangkap jabatan ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan double.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan bahwa saat ini, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor. Namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi kepada 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun lalu.

Baca Juga:  Pengamat: Persoalannya BUMN Mau Diapain Konsep Besarnya?

“Mayoritas komisaris ditempatkan di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, bahkan beberapa merugi. Mereka juga memiliki rangkap penghasilan,” lanjutnya.[aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan