IDTODAY.CO – Pemindahan Ibukota Negara (IKN) merupakan proyek prestisius yang sedang digarap oleh pemerintah saat ini. Proyek tersebut diindikasikan sebagai Kontrak politik pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019 lalu.

Biaya besar yang dikeluarkan kontestan pemilihan umum tentu tidak sedikit, dan harus segera dikembalikan pada pemilik modal, salah satunya berupa bentuk proyek pemindahan Ibukota Negara, demikian penjelasan aktivis senior PAN, Hatta Taliwang, sebagaimana dikutip dari RMOL.id pada Maret, 12, 2020.

Baca Juga:  Khawatir Ketum Partainya Diambil Alih Jokowi, Hasto Yakin Kader PDIP Tetap Percaya dengan Megawati

“Oh kalau bagian dari itu, mungkin dalam kaitan dengan pendana ya. Balas budi, balas jasa. Kalau konteksnya itu, bisa jadi,” jelas Hatta Taliwang.

Untuk memindahkan ibukota negara, anggaranya mencapai Rp 466 triliun dengan hanya 19% saja yang ditanggung negara. 81% sisa pembiayaan ditangani infestor swasta, baik dalam maupun luar negeri. Banyaknya pemodal yang menyuntikkan dana saat Pilpres 2019 terbilang sangat banyak sakali. Bahkan, lanjut Hatta,  Omnibus Law merupakan tuntutan para pengusaha yang telah berpartisipasi dalam agenda politik tersebut.

“Karena terlalu besar duit yang dipakai atau apa. Kemarin kan banyak sekali yang ‘nanam saham’. Nah, Omnibus Law ini kan bagian dari tuntutan para pengusaha untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan di dalam investasi dan sebagainya,” tutup Hatta Taliwang.

Baca Juga:  Rizal Ramli: Dicari 'Boneka Baru' yang Pro-Oligarki dan Pro-Beijing

Sumber: Rmol.id
Editor: Bahrur Rozy

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan