Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu!

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)

IDTODAY.CO – DPR RI telah resmi mengesankan RUU Omnibus Law cipta kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU ini menjadi UU mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak.

Lebih-lebih poin pesangon yang tidak lagi diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa kriteria.

Dikutip dari cnbcindonesia (06/10/2020), Ada beberapa poin dalam draf RUU tersebut yang dinilai merugikan para buruh, salah satunya adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.

Berikut rangkuman poin yang ditolak para buruh yang ada dalam draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Selain itu, yang juga menjadi sorotan buruh adalah jumlah uang pesangon yang diberikan saat di PHK. Dimana jumlahnya di potong drastis dari 32 kali gaji atau upah menjadi maksimal 25 kali.[cnbcindonesia/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan