PBNU: Menjalankan Protokol Kesehatan Hukumannya Wajib

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, angka positif Covid-19 di Tanah Air masih terus meningkat. (Foto/SINDOnews/binti mufarida)

IDTODAY.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menetapkan bahwa mengikuti protokol kesehatan selama pandemi virus Corona hukumnya wajib. Sebab hal ini merupakan bagian dari ikhtiar mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Wajib hukumnya mengikuti protokol Kesehatan, jangan sampai kita mencelakai diri kita dan orang lain. Sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menggunakan masker. Selalu menggunakan masker dimanapun kita berada merupakan salah satu ikhtiar kita menyelamatkan diri kita dan orang lain,” kata Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Seperti dikutip dari detik.com (12/07/2020)

Baca Juga:  PB IDI Buka Data Kematian Akibat Corona, Ternyata Dua Kali Lebih dari Data Pemerintah

Said Aqil mengatakan bahwa Virus corona dapat menular melalui percikan yang dikeluarkan dari mulut atau hidung yang jatuh di tangan, pakaian, dan tempat lainnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dan waspada. COVID-19 adalah nyata bukan bohong-bohongan

“Selama masih ada COVID-19 maka kita harus disiplin, hati-hati, dan waspada. COVID-19 ini betul-betul nyata, bukan konspirasi ataupun bohong-bohongan,” ujarnya

Baca Juga:  Kasus Corona Melonjak Drastis, Ruang Isolasi RSUD Banda Aceh Hampir Penuh

Dalam penanganan covid-19, PBNU telah melakukan aksi nyata diantaranya dengan menerjunkan satuan tugas atau Satgas COVID-19 dan memberikan bantuan sembako bagi masyarakat. Said Aqil mengatakan, Satgas COVID-19 PBNU tersebar di 227 ribu titik dan bantuan sembilan belas truk sembako telah disalurkan kepada yang berhak menerima.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan