Pemerintah Bahas Draf Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono (kedua kiri) melakukan inspeksi pasukan saat Upacara Serah Terima Jabatan Danpasmar-1 di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta, Selasa (18/2/2020).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd)

IDTODAY.CO – Pemerintah saat ini tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Hak itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia juga mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.

“Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (09/07/2020).

Baca Juga:  Mahfud Md: Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Punya 6 Identitas

Menurut Mahfud, tindak pidana saja tidak cukup, karena terdapat hal-hal tertentu dimana TNI perlu terlibat dalam skala, jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu.

Ia kemudian berharap rancangan perpres tersebut dapat segera selesai. “Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai,” kata Mahfud.

“Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” sambungnya.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Mahfud MD Jamin Tak Akan Bubarkan Al Zaytun, Perlakuan ke FPI Disorot: Ini Fakta Bahwa Kedzaliman Itu Nyata

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan