IDTODAY.CO – Ruangguru, perusahaan milik Staf Khusus Presiden Jokowi Adamas Belva Syah Devara ditunjuk pemerintah sebagai aplikator Kartu Prakerja yang merupakan program dari Kemenko Perekonomian dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 triliun.

Penunjukan tersebut menjadi polemik karena pemberian proyek itu bernuansa nepotisme dan melanggar hukum.

Melihat fakta tersebut, Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu mengaku terkejut dengan pemberian proyek senilai Rp 5,6 triliun ke perusahaan yang pemiliknya menjadi pejabat publik.

Said Didu mengatakan, pemberian proyek itu mengindikasikan ada upaya memanfaatkan kekuasaan di tengah pandemik Covid-19. Bahkan selama 32 tahun dirinya menjabat ke badan milik negara, baru kali ini nampak telanjang ada etika konflik kepentingan yang terjadi.

Baca Juga:  Doakan Novel Baswedan, Said Didu: Ya Allah Tunjukkanlah KekuasaanMu

“Baru pertama kali ini saya melihat dipertontonkan secara terbuka nepotisme terjadi di ruang istana secara terbuka. Ini sangat telanjang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan orang Istana,”  kata Said sebagaimana dikutip dari Rmol.id (17/4).

Said Didu menilai pemberian proyek terhadap perusahaan stafsus tersebut telah melanggar etika pejabat. Menurutnya, etika lebih tinggi daripada hukum dalam hal jabatan.

“Etika itu di atas hukum, saya kasih contoh, saya kedatangan tamu saya penguasa menyewa mobil dari saudara saya, itu sudah melanggar etika, pejabat publik itu diikat oleh dua hal hukum dan etika, kecuali bukan pejabat publik, kalau di luar ya nggak masalah silakan saja dapat proyek,”  kata Said.

Ia menduga ada kongkalikong antara pemerintah dan juga oknum Stafsus pemenang megaproyek di tengah pandemik Covid-19. Diduga modus yang dilakukan dengan melakukan penyesuaian perusahaan yang layak mendapatkan proyek dari Kemenko Perekonomian, sebagai leading sector Kartu Pra Kerja.

Ia  menduga adanya kongkalikong kekuasaan dengan penyesuaian spesifikasi kerja untuk memberikan mega proyek tersebut dengan biaya super mahal dari APBN. “Prosedurnya sepertinya sudah ada kongkalikong spesifikasi kerja. Misalnya, mau beli motor spesifikasinya disesuaikan akan dimenangkan Yamaha, setelah tender yang menang yamaha, itu melanggar hukum, penyesuaian spesifikasi kerja yang dibiayani negara itu sudah melanggar hukum. Ini sangat kelihatan sudah disesuaikan,” pungkasnya.[brz]

Baca Juga:  Bila Punya Rasa Malu, Politikus Senior Harus Tiru Sikap Ksatria Belva Devara Dan Andi Taufan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan