IDTODAY.CO – Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 tetap digelar, namun terbatas bagi Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan ini disampaikan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Atas keputusan tersebut, pemerinta Indonesia memberikan apresiasi, karena lebih mengedepankan keselamatan jamaah.

Baca Juga:  Soal Pembatalan Haji, Ketum PBNU: Keputusan Yang Terburu-buru

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” terang Menag Fachrur Razi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/06). Seperti dikutip dari detik.com (23/06/2020).

Fachrul Razi mengatakan bahwa mengedepankan keselamatan jamaah dimasa Pandemi ini merupakan hal yang utama. Hal ini karena syariat Islam mengajarkan untuk mengedepankan mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

Baca Juga:  Pemerintah RI Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Buat Daftar Tunggu di Kabupaten Probolinggo hingga 28 Tahun

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” ujarnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan