IDTODAY.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa pihaknya telah merapatkan terkait dengan peraturan larangan mudik. Menurutnya dari hasil rapat tersebut akan dibawa ke istana dan diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Masih, tadi kan rapat mungkin nanti tinggal dari Pak Menko aja yang akan rapat dengan Pak Presiden nanti diputuskan saja bagaimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, saat dihubungi, dikutip dari detik.com (21/04/2020).

Baca Juga:  Akhirnya, Jokowi Larang Mudik Demi Cegah Corona

Budi mengatakan, bahwa keputusan pastinya belum ada, tetapi besar kemungkinan peraturan untuk larang mudik ada.

“Akan ada larangan mungkin,” ujarnya.

Budi, sebelumnya, mengatakan telah menyusun draf regulasi apabila pemerintah sepakat untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Dalam draf tersebut, kendaraan umum dan pribadi akan dilarang keluar masuk kawasan yang memiliki status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:  Menteri Agama: Jangan Mudik Kalau Sayang Orang Tua

“Kalau saya draf regulasinya yang PSBB sudah saya siapkan tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik itu kita sudah siapkan skemanya, untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (wilayah). Untuk kendaraan pribadi juga sama nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar,” kata Budi.

“Kalau kemarin hasil diskusi kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah.. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek,” sambung Budi.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan