Pemerintah Minta DPR Tunda Bahas RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah menunda pembahasan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, sepeti dikutip dari detik.com, Selasa (16/6/2020). Cuitan Mahfud diedit sesuai EYD.

Pemerintah saat ini, kata Mahfud, masih fokus menganani virus Corona.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid Jawab Pernyataan Mahfud MD, : Justru Aneh Kalau Rakyat Tak Meributkan

Sebelumnya, DPR mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasaan RUU HIP. Jika disetujui pemerintah, pembahasan RUU HIP akan dilanjutkan.

“RUU tersebut saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah dikirimkan ke pemerintah. Sesuai UU 15/2019 tentang PPP (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan), pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk setuju atau menolak pembahasan. Saat ini tidak ada pembahasan apa pun,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6).

Baca Juga:  Kejagung Dilalap Si Jago Merah, Mahfud MD: Dokumen Aman, Perkara Tetap Dilanjutkan

“Kalau nanti pemerintah setuju membahas, maka akan ditentukan di AKD mana RUU tersebut dibahas,” imbuhnya.

Pada awalnya RUU HIP diusulkan oleh Fraksi PDIP. Dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), RUU itu disepakati menjadi usulan Baleg.

“Usulan anggota fraksi PDIP, kemudian dalam penyusunan Prolegnas disepakati menjadi usul Baleg,” jelasnya.

Kemudian, RUU HIP mendapatkan Kritikan dari PP Muhammadiyah agar pembahasan RUU itu dihentikan. Muhammadiyah menilai RUU HIP itu saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga:  Fuad Bawazier: Pinjol Lebih Tepat Disebut Pinjaman Jahat Orang Liar

“Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen, dan berdasarkan analisis terhadap materi kami menggunakan batu uji UU 12 Tahun 2011, banyak materi dan bermuatan dan bertentangan dengan UU yang sudah ada dan bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Dan karena itu maka rancangan UU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di gedung PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan