Pemerintah Telah Mengesankan UU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Banten Akan Gugat Ke MK

Aliansi Buruh Banten Bersatu tidak mendapatkan izin melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR(Foto: kompas.com/Mubarok/FSPMI)

IDTODAY.CO – DPR RI dan pemerintah secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker menjadi Undang-Undang. Perwakilan buruh dari Banten rencananya melakukan gugatan UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi. Aksi mogok juga akan dilanjutkan selama dua hari ke depan.

“Iya (gugat ke MK). SPN punya resolusi terkait hukum ketenagakerjaan. Dan resolusi itu kita dorong dapat dimasukkan ke dalam UU tersebut sehingga pasal yang memang tidak berpihak ke buruh dapat lebih baik,” kata Ketua Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi, Selasa (6/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (06/10/2020).

Baca Juga:  Massa Buruh Demo soal UMP dan Omnibus Law di Gedung DPRD Jatim

Intan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan gugatan di MK. Perwakilan dari Banten juga akan datang mengawal gugatan yang akan didaftarkan secepatnya itu.

Selain itu, ia mengatakan bahwa SPN tetap menggelar unjuk rasa dan mogok di dua hari ke depan hingga 8 Oktober di kawasan industri Serang Timur. Termasuk serikat dari Lebak, Tangerang Raya dan Kota Cilegon.

Baca Juga:  Hakim Konstitusi Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga, Akui Tindakan Anwar Usman 'di Luar Nalar'

SPN yang melakukan aksi bersama ribuan buruh PT Nikomas Gemilang selanjutnya juga meminta pihak perusahaan tidak serta merta menerapkan UU Omnibus Law.

“Pada intinya bahwa memang sudah diputuskan, disahkan. Harus ada mekanisme yang dilakukan, tidak langsung seolah-olah legal dilakukan,” tutur Intan.

Pada hari ini, ribuan massa buruh turun melakukan aksi penolakan Omnibus Law di kawasan Serang Timur. Massa juga menutup jalan nasional Serang-Jakarta. Massa baru membubarkan diri pada pukul 14.30 WIB.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan