Pemerintah Terbitkan PP 51/2020, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

Paspor keluaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang kini 10 tahun dari sebelumnya lima tahun.(Foto: Republika/Erik Purnama Putra)

IDTODAY.CO – Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9). Seperti dikutip dari detik.com (24/09/2020).

Seperti diketahui, masa berlaku paspor sebelumnya 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun.  Akan tetapi, kata Ahmad, ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan