Pemkab Bogor Kaji Penerapan Denda ke Penyelenggara Acara Habib Rizieq

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin (kanan) usai diklarifikasi Polda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut akan ada sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada penyelenggara acara yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku pihaknya akan mengkaji terkait pemberian sanksi itu berkaitan aturan penanganan COVID-19.

“Insyaallah kami akan tindak lanjuti hari Senin. Kita rapat evaluasi, baik yang kemarin terjadi maupun hal yang rutin. Termasuk langkah yang harus ditempuh sesuai petunjuk dari gubernur,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai menjalani klarifikasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/11/2020).

Baca Juga:  Anies Bertemu Habib Rizieq Saat Karantina Mandiri, DPRD DKI: Kenapa Jadi Ribet Gitu Ya?

Ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh Pemkab Bogor. Dalam aturan, menurut dia, sanksi terdiri dari teguran lisan hingga denda.

“Nanti, kita lihat hasil rapatnya, karena sanksi itu ada teguran lisan sampai denda,” kata Burhanudin.

Ridwan Kamil sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq. Terkait hal ini, Burhanudin belum bisa menanggapi.

Baca Juga:  Pencekalan Dicabut, Habib Rizieq Shihab Akan Segera Kembali ke Tanah Air

“Saya tidak tahu. Sampai hari ini tidak tahu,” kata Burhanudin.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan