Penerapan Sanksi Lemah, Pelanggaran Kampanye Pilkada Meningkat

Petugas kebersihan menyapi di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). Pemasangan sejumlah APK tersebut melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melalui surat keputusan (SK) nomor 340/PL.02.4-kpt/7371/KPU-kot/IX/2020 tentang pemasangan APK pada Pilkada 2020.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyat sanksi yang diberikan kepada para paslon yang melanggar protokol kesehatan covid-19 masih sangat lemah. Baik berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pemicu tingginya pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Penyelenggara pemilu tidak dapat memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera kepada paslon yang melanggar. Pasalnya, dalam Undang-undang, tidak mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan,” kata Nur di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (24/10/2020).

Bahkan, Nur menegaskan bahwa para paslon terlihat lebih siap menerima sanksi teguran daripada membatasi kegiatan kampanye. Menurutnya, para paslon tidak merasa takut dengan sanksi teguran atau penghentian kegiatan kampanye. 

“Masih terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan karena paslon masih menganggap cara yang paling efektif untuk berkampanye adalah dengan cara kampanye tatap muka. Kampanye melalui dalam jaringan atau daring belum diminati paslon. Kampanye daring sebetulnya bisa menjadi alternatif agar mencegah kerumunan pada saat kampanye,” tegasnya.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  Partai Gelora Dukung Anak-Manantu Jokowi di Pilkada, PKS: Namanya Usaha

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan