Pengamat: Batalkan Keberangkatan Haji Sepihak, Maka Pemerintah Telah Melawan Hukum

ILUSTRASI pelaksanaan haji.* /Dok. Dwi Iswanto/MCH Kemenag /pikiran-rakyat.com

IDTODAY.CO – Pemerintah Arab Saudi membuka peluang untuk melakukan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020, maka artinya debat tidak lagi dibutuhkan.

Pengamat Politik Abdullah Rasyid mengatakan bila pemerintah Arab Saudi membuka pelaksanakan ibadah haji maka pemerintah Indonesia harus mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji.

Menurutnya, bila Pemerintah Indonesia bersikukuh untuk membatalkan keberangkatan haji tahun ini maka artinya pemerintah telah melawan hukum.

“Bila itu yg terjadi, sama artinya pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum pada satu sisi dan pada sisi lain tidak dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Abdullah, melalui pesan singkatnya, Jumat (12/06/2020).”Tentu implikasinya berat bagi pemerintah,” sambungnya.

Direktur Sabang Merauke Institute tersebut menuturkan bila sampai keberangkatan haji tahun 2020 dibuka oleh Arab Saudi maka pemerintah RI wajin bertanggung jawab.

“Bila sampai gagal keberangkatan haji tahun 2020 sementara Arab Saudi menyatakan membuka pelaksanaan ibadah Haji tahun ini, maka secara konstitusional pemerintah RI, harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun politik,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemerintah RI Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Buat Daftar Tunggu di Kabupaten Probolinggo hingga 28 Tahun

Abdullah menyatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan langkah konkrit bila nantinya pelaksanaan ibadah haji disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

“Kesiapan pemerintah perlu dipersiapkan, Menag agar Jemaah Haji Indonesia bisa berangkat, itu yang diperlukan,” ujarnya.

Abdullah menutup semoga pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana untuk tahun 2020 ini dan pemerintah dapat melaksanakan kewajiban.

“Semoga pemerintah bisa melaksanakan kewajibannya dan jamaah Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Menag Tunda Ibadah Haji, Wachid: keputusan prematur dan Melecehkan DPR

Sumber: teropongsenayan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan