Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar, bahkan jurubicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan apabila kondisi memburuk Istana akan memberlakukan darurat sipil. Rencana Pemerintah pusat ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, penerapan darurat sipil mengarah pada kekuasaan otoriter.

Merujuk pada Perppu 23/1959, Said menyebutkan bahwa pemberlakukan status darurat sipil berada satu tingkat di bawah darurat militer.

“Perlu di ingat penerapan darurat sipil itu memberikan penguasa untuk membatasi media dan bisa juga mengarah ke larangan menggunakan peralatan telekomunikasi,” kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mengaku heran dengan renacana yang digulirkan oleh pemerintahan Joko Widodo

Kata Said, lebih baik pemerintah pusat menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018). Ia meyakini dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah efektif untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Baca Juga:  Lewat Perpres, Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta

“Apa beratnya pemerintah menggunakan UU Karantina (UU 6/2018) yang lebih baru ketimbang mundur ke belakang. Bayangkan ketika orang tidak boleh mudik namun alat telekomunikasi dicabut, akan terjadi chaos, ketika chaos status akan ditingkatkan menjadi darurat militer,” demikian pendapat Said.

Said meminta pemerintah pusat lebih mengedepankan keselamata rakyat sipil daripada menyelematkan para investor. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai lesu.

“Seharusnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat sipil daripada investor. toh, kondisi perekonomian sudah mulai lesu, diteruskan tetap saja lesu,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan