IDTODAY.CO – Pengamat politik dan keagamaan M Rizal Fadillah nilainya Joko Widodo semakin tak karuan terkait kicauan Menkopolhukam Mahfud MD tentang salat tarawih berjamaah di masjid selama masa darurat Corona bisa dikenakan pidana.

”Mengaitkan mudik apalagi shalat tarawih dengan pidana adalah ngawur, bahkan gila,” kata Rizal sebagaimana dikutip dari Suaranasional.com (27/5/2020).

Rizal mengingatkan langkah Menkopolhukam yang menyuarakan dengan lantang terkait ancaman pidana kepada umat Islam yang melakukan salat tarawih di masjid dapat menimbulkan masalah keagamaan yang rumit bahkan cenderung menimbulkan perlawanan yang masih dari masyarakat.

“Ini masalah sensitif di mana orang berfikir hanya pengabdian pada Allah tak peduli pemerintah, apalagi Mahfud. Jika memang dinilai salah,” ungkapnya.

Rizal Fadillah mengurai tiga kesalahan Mahfud MD dan pejabat yang menganggap shalat tarawih dan mudik bisa terkena pidana.

“Pertama, jika mudik dan shalat tarawih di masjid itu bisa dipidana, maka harus ada larangan yang jelas, tertulis dan eksplisit dari Pemerintah. Tidak bisa implisit atau sekedar tafsir. Ini persoalan hukum pidana. Hukum pidana memiliki elemen delik yang terinci dan jelas,” jelasnya.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sesalkan Sikap Risma, Tantang Marahi Erick Thohir atau Mahfud Md

Kesalahan kedua, pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) bukan Karantina Wilayah apalagi Karantina Rumah. Sedangkan perlakuan dan sanksi yang diterapkan pemerintah sangat mirip dengan lockdown. Menurutnya, pemerintah telah berlaku tidak adil dengan mengekang pemberian fasilitas hidup standar terhadap rakyat, tapi jor-joran terhadap klik dan kroni.

“Ketiga, Pasal 214 KUHP dan 216 KUHP itu tidak relevan untuk pidana mudik atau shalat tarawih berjamaah di masjid. Pasal ini dikaitkan dengan Pasal 212 KUHP. Pada prinsipnya pasal pasal ini berkaitan dengan “kekerasan” atau “ancaman kekerasan” “melawan” pejabat. Tidak berkaitan dengan “aturan” pemerintah,” tegasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan