Pengamat: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Kepada HRS

Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. (Foto: Raisan Al Farisi/Republika/pool)

IDTODAY.CO – Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan ikut menyoroti pernyataan menkopolhukam Mahfud MD terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

“HRS memiliki hak untuk pulang, hak hidup yang layak di negaranya sendiri,” kata Chandra sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Minggu (8/11/2020).

Kemudian, Chandra Purna menegaskan bahwa Habib Rizieq memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dari negara Indonesia.

“Negara wajib memberikan perlindungan kepada siapa pun, termasuk HRS. Hal ini yang telah diamanahkan oleh konstitusi,” tegasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini menilai, berbagai pernyataan Mahfud menanggapi kepulangan HRS kurang tepat.

“Terkait respons dari pejabat negara, sebaiknya menggunakan kalimat atau bahasa yang mengayomi,” tekan dia.

Bahkan, Chandra menilai kata-kata Mahfud MD yang diarahkan pada Habib Rizieq adalah kesalahan yang teramat kasar.

“Menggunakan kalimat atau bahasa kasar dan atau menunjukkan kekuasaan atau kewenangan kepada rakyat adalah tidak tepat dan tidak apple to apple,” pungkasnya.[jpnn/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan