Pengamat: Perintah Mendagri Secara Teks Bermasalah

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

IDTODAY.CO – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, dinilai berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah.

Pasalnya, instruksi tersebut pembantuan bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi, Sabtu (21/11).

“Sekalipun mengacu pada sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik dapat menimbulkan sebab dan faktor yang terjadi kericuhan di politik lokal. Why? Politisi lokal bisa dilakukan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah, mereka rapat pertanggungjawaban (interpelasi) daerah,” ujar Ray sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, (21/11).

“Jadi bisa berimplikasi politisi daerah lakukan gerakan politik memakzulkan kepala daerah,” lanjutnya.

Ray juga menekankan, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian juga menunjukan indikasi bahwa pemerintah pusat ingin sentralisasi kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, imbuhnya, langkah sentralisasi sudah terlihat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pengamat: Anies Dijuluki Bapak Politik Identitas Itu Persepsi Publik, Bukan Realitas

Terkait hal tersebut, Ray melihat instruksi tersebut dapat menimbulkan implikasi luar biasa, walaupun tetap wajar secara tekstual.

“Intinya presiden, pemerintah pusat, memiliki jalur melakukan evaluasi, memakzulkan kepala daerah dengan modifikasi. Oleh karena itu, perintah Mendagri secara teks masalah,” tegasnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan