IDTODAY.CO – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi situasi akan semakin memanas apabila pemerintah tidak menaikan upah minimum buruh tahun 2021 sebesar 8 persen.

Bahkan, aksi aksi penolakan terhadap UU Cipta kerja akan semakin menggelora apabila tuntutan mereka tidak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.

“Sehingga aksi-aksi akan semakin besar,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, sebagaimana dikutip dari RMOL, Sabtu (17/10).

Kenaikan upah minimum sebesar 8 persen ini, didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Iqbal tak setuju dengan permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah buruh pada 2021 yang akan datang dengan alasan pertumbuhan ekonomi minus.

Iqbal menilai, alasan pemerintah menjadikan perekonomian minus sebagai alasan sangat tidak tepat. Pasalnya, pada tahun 1998, 1999 dan 2000 upah buruh tetap naik sebesar 16% meskipun perekonomian Indonesia sedang minus.

Baca Juga:  Ribuan Demonstran Berkumpul di New York, Serukan 'Bebaskan Palestina'

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” terangnya.

Iqbal berpendapat bahwa dampak daya beli masyarakat akan sangat berdampak apabila kenaikan upah buruh tidak kunjung terealisasi. tak ayal Mama apabila hal tersebut terjadi akan berimbas negatif pada perekonomian nasional.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan