IDTODAY.CO – Pemerintah Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap digelar, namun terbatas bagi Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan ini disampaikan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Anggota DPD RI asal Aceh yang mengusulkan kuota haji Aceh dibedakan dari RI, Muhammad Fadhil Rahmi, menilai keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan.

“Saya yakin itu hasil ‘ijtihad’ kerajaan Arab Saudi setelah menimbang banyak hal dan juga berdasarkan realita di lapangan,” kata Fadhil, Rabu (24/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (24/06/2020).

Dia juga mengajak masyarakat agar menghargai dan mengapresiasi keputusan yang diambil Saudi tersebut. Dia berharap, pelaksanaan ibadah haji dapat kembali normal pada 2021 mendatang.

“Kita harus hargai dan apresiasi (keputusan itu). Sembari berharap Corona cepat berlalu dan haji tahun depan kembali normal seperti sedia kala, begitu juga dengan umrah,” jelas Fadhil.

Sebelumnya, Anggota Komite III DPD RI ini pernah menyampaikan bahwa kemungkinan Aceh memberangkatkan jemaah haji secara independen atau terpisah dari nasional. Pernyataan dia merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh pasal 16 poin 2 huruf e.

Baca Juga:  Video Viral, Emak-emak di Aceh Teriak Takbir saat Disetop Polantas, Lalu Tancap Gas

Pada pasal 16 poin 2 huruf disebutkan, urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh meliputi:

(a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama,

(b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam,

(c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam,

Baca Juga:  Bahaya, Kapal Tanker di Lepas Pantai Arab Saudi Diguncang Ledakan, Siapa Pelakunya?

(d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.

(e) penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jemaah haji secara independen,” jelasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan