Penting Dibaca! Ini Dia Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Salat Iduladha Di Masa Pandemi!

Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi ditunjuk menjadi menteri agama. (Foto: Okezone/Dede Kurniawan)

IDTODAY.CO – Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat terkait tata cara melakukan salat Iduladha di lapangan maupun masjid selama masa pandemi covid 19.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni. 

“Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag, sebagaimana dikutip dari Jpnn.com (30/6).

Fakhrul Razi mengatakan kegiatan idul Adha termasuk salat dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan gugus tugas penanganan covid 19 sebagai daerah yang belum aman.

Baca Juga:  SD dan SMP Belajar Secara Tatap Muka, Bupati Merangin Cek Sarana Protokol Kesehatan di Sekolah

Fakhrul Razi menegaskan bahwa aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Berikut persyaratan Salat Iduladha di lapangan/masjid/ruangan yang ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

Baca Juga:  Video Viral Mahasiswi di Palopo Diduga Dibaiat Aliran Sesat, Kemenag-Polisi Turun Tangan

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.[jpnn/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan