Penyidik Periksa Dua Mantan Dirut BTN Terkait Dugaan Gratifikasi

Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Reno Esnir/Antara)

IDTODAY.CO – Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dua saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Baca Juga:  Kejagung Sayangkan Sikap Maqdir Ismail, Terima Uang Rp 27 Miliar Tanpa Tahu Sumbernya

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direksi PT BTN, termasuk tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” kata Hari sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (6/10/2020).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dan menegaskan tindak pidana korupsi yang terjadi. Demikian juga untuk bisa mengungkap siapa dalang utama dalam kasus tersebut sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  Kejagung Temukan Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Gereja

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan