IDTODAY.CO – Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan beberapa isi Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan itu, pesepeda diwajibkan  memakai baju reflektor saat malam hari. Selain itu, sepeda yang dipakai harus dilengkapi dengan dengan lampu saat beraktivitas pada malam hari.

“Pengguna sepeda kalau malam hari harus menggunakan baju yang mungkin barangkali ada reflektornya,” kata Budi dalam acara pekan sepeda nasional 2020 yang disiarkan YouTube Kemenhub, Sabtu (17/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (17/10/2020).

Baca Juga:  Menhub: Mudik Dan Pulang Kampung Sama, Jangan Buat Itu Dikotomi

“Kemudian ada lampunya saat malam hari. Kemudian harus jalan menggunakan jalur yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Hal lain yang diwajibkan bagi pesepeda adalah menggunakan helm sebagai pelindung kepala. Kewajiban penggunaan helm itu ditujukan bagi para pesepeda dengan kecepatan tinggi.

“Harus menggunakan helm bagi sepeda yang memang kecepatan tinggi. Kalau sepeda untuk kepentingan sehari-hari, katakanlah sekolah atau ke pasar, sehingga tidak harus itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Orang karena Kebutuhan Ekonomi

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap para pemimpin daerah ikut memberikan dorongan dalam upaya penggunaan sepeda bagi masyarakat. Dia ingin sepeda dapat dijadikan sebagai transportasi antarmoda dalam menunjang aktivitas sehari-hari.

“Saya berharap para pemangku kepentingan juga memberikan suatu dorongan agar upaya melakukan penggunaan sepeda ini digiatkan. Gubernur, wali kota, bupati, kita gunakan sepeda ini untuk antarmoda dari rumah ke kereta api, dari rumah ke MRT, itu gunakan sebagai sarana antarmoda,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan