Perppu Corona Jadi UU, Profesor Unpad: Ada Pelanggaran Konstitusi Serius

Guru besar Universitas Padjdajaran (Unpad) Bandung, Prof Susi Dwi Harjanti (Foto: sdgcenter.unpad.ac.id )

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona menjadi undang-undang (UU). Guru besar Universitas Padjdajaran (Unpad) Bandung, Prof Susi Dwi Harjanti, menyerukan UU yang baru itu segera diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terdapat pelanggaran konstitusi yang serius.

“Melihat pelanggaran-pelanggaran yang serius terhadap tatanan konstitusional di atas, saya berpendapat UU ini harus diuji MK untuk dinilai dengan menggunakan asas proporsionalitas,” kata Prof Susi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/5/2020).

Menurut Prof Susi, harus diakui, status kedaruratan akibat pandemi membenarkan pembatasan dan penyimpangan sesuai dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa atau keadaan mendesak. Namun, sangat perlu dipahami, pembatasan dan penyimpangan tersebut tidak boleh meniadakan atau melanggar tatanan konstitusional yang sangat mendasar.

“Tatanan konstitusional yang sangat mendasar tersebut adalah sendi demokrasi, sendi negara hukum yang harus menghormati substantive and procedural due processes of law dan sendi konstitusional yang menghendaki pemerintahan yang terbatas untuk menghormati hak asasi manusia,” papar Prof Susi.

Prof Susi mencontohkan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu Corona. Pasal itu adalah pasal-pasal yang melanggar tatanan konstitusional.

“Karena tidak dikualifikasi sebagai kerugian negara, maka dikatakan ayat tersebut bermakna ‘penghapusan atau peniadaan pertanggungjawaban hukum yaitu pertanggungjawaban tindak pidana korupsi’. Akibatnya, ketentuan-ketentuan pidana yang bertalian dengan kerugian atas keuangan negara tidak berlaku,” ungkap Prof Susi.

Baca Juga:  Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri

“Dengan kata lain, ayat ini menciptakan imunitas atau kekebalan hukum. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum,” sambung Prof Susi.

Menurut Prof Susi, ayat 2 yang memuat frasa ‘iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’ merupakan ketentuan yang tidak jelas.

“Siapa yang berwenang menentukan sesuatu dilakukan menurut iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan? Menurut saya yang berwenang menentukan adalah kekuasaan kehakiman, bukan pemerintah. Kalau pemerintah yang menentukan, maka terjadi konflik kepentingan dan bisa terjadi bias,” bebernya.

Baca Juga:  Jokowi Tak Hadiri Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa

Adapun pada ayat 3, menurut Prof Susi, ketentuan ini memberikan imunitas sempurna bagi pejabat-pejabat pelaksana. Bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, negara hukum dan konstitusional, ketentuan ini melanggar pula asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“UU ini meniadakan hak warga negara untuk ‘memperkarakan’ negaranya. Padahal dalam negara hukum yang demokratis, adalah hak setiap warga negara untuk memperkarakan negara dalam rangka melakukan kontrol terhadap penguasa,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan