IDTODAY.CO – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengaku pihaknya merasa keberatan terhadap Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Salah satu isinya yaitu soal izin rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Menurut PGI, sebaiknya izin hanya diberikan oleh kepala daerah secara umum tanpa rumah ibadah mengajukan izin masing-masing.

Baca Juga:  Kabar Baik, Angka Pasien Sembuh Corona Meningkat Signifikan

“Terkait SE tersebut, saya mempunyai keberatan terhadap ketentuan perizinannya. Sebaiknya ijin diberikan oleh otoritas setempat secara umum dan sekaligus kepada semua rumah ibadah di wilayahnya,” ucap Ketua PGI Gomar Gultom, saat dihubungi, Minggu (31/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/06/2020).

PGI juga mengaku pihaknya khawatir jika masing-masing rumah ibadah mengajukan izin, akan terjadi masalah. Contohnya, ada rumah ibadah yang tidak mendapat izin sementara rumah ibadah lain mendapatkan izin.

“Kalau setiap rumah ibadah harus mengajukan izin sebagaimana SE tersebut, hal ini akan menyulitkan karena akan disalah-gunakan untuk kepentingan tertentu dan khawatirkan bias mayoritas,” ucap Gomar.

Adapun untuk aturan akad nikah dihadiri oleh maksimal 30 orang, PGI tidak keberatan. Menurutnya, PGI mengimbau kepada gereja untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Terkait pernikahan, kami memang menghimbau untuk tetap taat protokol kesehatan. Kami menghimbau untuk membatasi jumlah pengunjung semua jenis peribadahan, termasuk pernikahan, hanya sebatas 30-40% kapasitas gedung,” ucap Gomar.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan