IDTODAY.CO – Kebijakan presiden Jokowi untuk menerapkan darurat sipil banyak sorotan dan komentar dari para pengamat politik. Diantaranya datang dari pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang lebih memilih darurat sipil ketimbang karantina wilayah.

“Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis,” urai Ubedilah dalam siaran tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Tempo.co (31/3/2020).

Ubedilah menilai pernyataan juru bicara presiden terkait penanggulangan virus Corona mengarah pada dua opsi pokok yaitu pembatasan sosial secara besar dan darurat publik.

Menurutnya, terjadi lompatan logika dasar tentang kebijakan yang menurutnya tidak benar,  dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

 “Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cak Imin: Presiden Jokowi dan ASN Harus Netral di Pemilu 2024

Ubaidillah mengatakan, dengan 2 opsi tersebut seakan presiden Jokowi lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia apabila karantina wilayah harus dilaksanakan.

Mestinya, dalam keadaan darurat Corona seperti sekarang ini kebijakan yang harus diambil pemerintah adalah karantina wilayah bukan lompat pada kebijakan darurat sipil. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2018 tentang penanganan wabah sebagaimana terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

Padahal menurutnya, mengabaikan undang-undang termasuk pelanggaran konstitusi.

“Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi,” tegas Ubedillah.[tempo]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan