IDTODAY.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Kemungkin pada waktu masih dalam masa pandemi. Oleh karena itu KPU mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID).

“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember,” begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Sabtu (13/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (13/06/2020).

Baca Juga:  Luhut Panjaitan Puji Gubernur DKI Anies Baswedan, ‘Pak Anies Tersenyum Tuh’

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU mengatur seluruh rangkaian pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Kampanye Harus Mengoptimalkan Media Non Fisik

“Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19),” katanya.

“Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” imbuhnya.

KPU juga mengatur tentang  tata cara dan teknis pelaksanaannya. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti.

“Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU,” jelasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan