IDTODAY.CO – Permintaan kenaikan gaji pimpinan KPK sebesar Rp 300 juta menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai tuntutan tersebut dilakukan pada saat yang tidak tepat.

Sebagaimana diketahui Indonesia saat ini tengah disibukkan dengan penanganan virus Corona. Bahkan, berbagai macam anggaran direlokasi pada upaya pembasmian wabah tersebut.

Untuk menghentikan’ bola liar’ terkait tuntutan tersebut, akhirnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berkomentar bahwa usulan kenaikan gaji tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan KPK yang sebelumnya.

Firli menegaskan, permintaan kenaikan gaji itu sudah dilakukan pada kepemimpinan KPK jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, jaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang,” ujar Firli sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (2/4/2020)..

Baca Juga:  Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke KPK

Menurutnya, usulan kenaikan itu sudah dilakukan sejak 15 Juli 2019. Tetapi sampai saat ini belum ada revisi terkait Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Firli menegaskan, saat ini Seluruh jajaran lembaga antirasuah, sedang fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19. Bukan sibuk terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.

“Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” ucap Firli.

Bahkan, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra mengaku tak tahu menahu terkait adanya revisi peraturan tersebut ”Mohon maaf saya tidak tahu,” jelas Dhahana.

Begitu juga ditegaskan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” tegas Krishna.

Krishna juga mengatakan tidak mengetahui info terkait rapat pembahasan revisi PP 82/2015 “Belum terinfo lebih lanjut,” tandasnya.

Sebagai informasi, gaji Ketua KPK dalam PP 82/2015, sekitar Rp 123,9 juta, rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Mahfud Tanggapi Kritikan Wakil Ketua KPK Terkait Tim Pemburu Koruptor: Firli Mendukung

– Gaji Pokok Rp 5.040.000

– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000

– Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000

– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sedangkan gaji empat Wakil Ketua KPK sekitar Rp 112,5 juta dengan rincian sebagai berikut:

– Gaji Pokok Rp 4.620.000

– Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000

– Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000

– Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000

– Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000

– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

– Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250. [br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan