PKB Ingatkan Konsekuensi Hukum Diksi ‘Tsaurah’ FPI Bisa Dimaknai Kudeta

Politikus PKB Abdul Kadir Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/1/2019) (Foto: Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

IDTODAY.CO – Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menanggapi soal rencana Habib Rizieq Shihab yang hendak pulang melakukan ‘tsaurah’ di Indonesia. Abdul mengingatkan bahwa Indonesia tidak mengenal sistem penjatuhan pemerintahan di luar batas konstitusi.

“apalagi kalau itu dalam bentuk kudeta,” kata Abdul Kadir saat dihubungi, Jumat (16/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (17/10/2020).

Ia juga mengatakan, siapapun yang berupaya melakukan kudeta akan punya konsekuensi hukum karena perbuatan melawan hukum.

“Kalau saya kalau niatnya untuk kudeta atau melawan pemerintahan ya dia akan berhadapan dengan TNI Polisi dan rakyat, jadi menurut saya itu akan berhadapan dengan negara Indonesia,” ucap Abdul.

Baca Juga:  Puan Maharani Pastikan DPR Kritisi RAPBN 2021

Namun, apabila yang dimaksud ‘tsaurah’ bukan kudeta dan revolusi, maka Habib Rizieq harus menjelaskan itu kepada masyarakat. Menurutnya ini perlu dilakukan agar tidak terjadi salah paham.

“Kalau memang tidak ada keinginan kudeta nggak ada masalah, perlu diklarifikasi oleh habib bahwa itu tidak benar, agar publik Indonesia tidak salah paham,” ujarnya.

Seperti diketahui, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengomentari soal diksi ‘tsaurah’ dalam rilis yang dikeluarkan FPI. Menurutnya,  ‘tsaurah’  bisa berarti kudeta atau revolusi. Dia pun menyayangkan penggunaan diksi tersebut.

“Kami menyayangkan dokumen berbahasa Arab yang dibaca di demo kemarin terutama diksi ‘tsaurah’ yang merupakan terjemahan dari ‘revolusi’ sangat tabu di Arab Saudi. ‘Tsaurah’ bisa bermakna ‘inqilab’ (kudeta), faudha (chaos, kekacauan), intifadhah (pemberontakan), taqatul (peperangan, saling bunuh), idhtirab (gangguan keamanan) dan tamarrud (pemberontakan),” kata Agus kepada detikcom, Jumat (16/10).

“Sangat sensitif jika dibaca oleh publik Arab Saudi. Dan saya yakin Saudi dan umat islam tidak akan rela kota suci Mekkah dipakai untuk meneriakkan ‘tsaurah’ terhadap negara yang syar’iyyah (konstitusional) Republik Indonesia,” ujar Agus.

Kemudian, Front Pembela Islam (FPI) menepis pernyataan Dubes Agus Maftuh, terkait diksi ‘tsaurah’ yang diartikan sebagai kudeta. FPI mengatakan diksi ‘tsaurah’ yang dimaksud ialah revolusi akhlak.

Baca Juga:  Namanya Juga Perwakilan Rakyat!

“Dalam terjemahan bahasa Indonesia yang kita keluarkan bersamaan, ‘tsaurah’ bermakna ‘revolusi’, dikuatkan juga oleh kita bahwa yang dimaksud revolusi adalah revolusi akhlak,” ujar Ketua DPP FPI, Slamet Maarif, kepada wartawan, Jumat (16/10).

FPI memuat diksi tsaurah itu dalam siaran pers dalam tiga bahasa. Siaran pers itu diberi judul ‘Pengumuman dari Kota Suci Makkah tentang Rencana Kepulangan IB-HRS’.

Diksi tsaurah itu ada di halaman kedua siaran pers yang menggunakan bahasa Arab. FPI mengartikan tsaurah itu revolusi.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan