PKS Klaim Gagas Revisi pasal UU ITE yang Dijadikan Dasar Penangkapan Aktivis

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahterah (DPP PKS), Mardani Ali Sera mengaku kaget dengan penangkapan Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Ini ujian bagi demorkasi,” ujar Mardani saat dihubungi sebagaimana dikutip dari RMOL, Selasa (13/10).

Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan perkara yang harus tanggung oleh syahganda Nainggolan.

Terkait hal tersebut, Mardani menegaskan bahwa UU ITE memang sering dijadikan alasan untuk melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapat untuk memperbaiki pemerintah.

“Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat,” terangnya.

Atas dasar itulah, Mardani kemudian mengingat kembali terkait pasal UU ITE yang bisa menyandera kebebasan berpendapat karena cenderung terlalu elastis, sebagaimana yang telah menimpa syahganda.

Baca Juga:  Mardani: Kalau Mau Ajak Publik Bahagia, Bukan Dengan Terbitkan UU Cipta Kerja

“Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media,” terang Mardani Ali Sera.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan