PKS: Sejak Awal UU Ciptaker Memang Menimbulkan Masalah

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto : dpr/Azka/Man)

IDTODAY.CO – Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo diakui pemerintah terdapat kesalahan didalamnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah untuk secepatnya menerbitkan Perppu. Menurutnya, Perppu bisa menjadi solusi jitu pemerintah dalam menyelesaikan setiap polemik yang terjadi dalam UU Ciptaker.

“Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan,” kata Mulyanto, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Rabu (4/10/2020).

“Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajwaban politik kepada rakyat,” imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini meminta, pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang Pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat harusnya Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

Baca Juga:  Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Kecam Macron, PKS: Sudah Selayaknya Menyuarakan Kemarahan Umat

“Rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal UU Cipta Kerja, sebagai omnibus law, ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan karena pandemi Covid 19,” terangnya

Mulyanto menyebutkan polemik yang ditimbulkan UU Cipta Kerja sebagai pengalaman terburuk bagi Indonesia.

“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” jelasnya.

Karenanya, Dia mendesak pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam UU tersebut. Hal itu sangat mendesak dilakukan sebelum timbul kegaduhan yang lebih besar.

Menurut Mulyanto, dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien.

“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu,” tukasnya.[republika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan