Polda Metro Berwewenang Selidiki Kerumunan Acara Habib Rizieq

ribuan simpatisan mengawal Habib Rizieq Shihab. ©2020 (Foto: Merdeka.com/Imam Buhori)

IDTODAY.CO – Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai Polda Metro Jaya menjelaskan perihal ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP yang menyebutkan, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Menurutnya, Polda Metro memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

“Jadi, Polda Metro Jaya berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kejadian hukum yang diduga ada unsur tindak pidananya. Penyelidikan itu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Teguh kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, (19/11/2020).

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, penyidik tindak pidana karantina kesehatan adalah pejabat kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Termasuk meminta keterangan para pihak. Karena peristiwa tersebut terjadi di daerah maka permintaan keterangan kepada pemimpin di daerah juga dimungkinkan sebagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan kekarantinaan di daerah seperti yang tercantum pada Pasal 83 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan,” urainya.

Baca Juga:  FPI: Habib Rizieq Belum Dapat Surat Panggilan Dari Penyidik, Tapi...

Menurut Teguh, kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. Hal itu beda kasus ketika polisi ingin menyelidiki kegiatan berkumpulnya penjemput Rizieq Syihab di Bandara Soekarno-Hatta maka polisi harus meminta keterangan kepada pejabat pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Bebas Sebelum Pilpres 2024, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo

“Jadi sebagai proses, Polda Metro Jaya memang bisa melakukan penyelidikan itu, namun apakah tepat? Itu yang jadi pertanyaan. Jadi, perlu juga dilihat kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan semasa pemberlakuan PSBB di Jakarta,” urai Teguh.[berisatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan