Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyelidikan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan

Tangkap layar video pembakaran bendera PDIP dan PKI.(Foto: Twitter @ulinyusron)

IDTODAY.CO – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus pembakaran bendera PDIP yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada Rabu (24/6) lalu.  Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Ia menyampaikan, saat ini penyidik meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi ahli. “Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri,” ujar Yusri. Seperti dikutip dari Gesuri.id (01/07/2020).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar Takbiran Keliling

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan.

Langkah hukum yang diambil PDIP, sesuai dengan intruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui surat maklumat kepada kader-kader PDIP.

Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Pemerintah Minta DPR Tunda Bahas RUU HIP

Langkah hukum yang diambil PDI Perjuangan dengan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya, terkait pembakaran bendera partai pada saat aksi ujuk rasa menolak RUU HIP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Sedangkan aduan tim hukum PDI Perjuangan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/3656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana kekerasan atau perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 156 KUHP.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh tim hukum PDI Perjuangan berupa print out media dan rekaman video pada saat membuat laporan, termasuk menyiapkan saksi-saksi. Sementara, terlapor dalam kasus ini adalah sekelompok massa yang melakukan pembakaran.

Selanjutnya, tim hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Diharapkan, pelakunya dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.[gesuri/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan