Polisi Ancam Bubarkan Tablig Akbar Habib Rizieq di Cianjur

(Foto: Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11) (YouTube FrontTV)

IDTODAY.CO – Front Pembela Islam (FPI) akan tetap menggelar silaturahmi dan tablig akbar yang rencananya dihadiri Habib Rizieq di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus, mengatakan dalam kegiatan tablig akbar tidak diperlukan izin dari pemerintah, penyelenggara sekadar menyampaikan pemberitahuan. Sehingga tanpa izin pun kegiatan tetap bisa digelar.

“Itu hak Pemda tak mengeluarkan izin, mungkin dengan pertimbangan kondisi pandemi. Tapi tablig akbar sifatnya hanya pemberitahuan, bukan izin. Makanya kita akan tetap gelar kegiatannya,” ujar Habib Hud.

Polres Cianjur mengaku tidak akan segan membubarkan kegiatan tablig akbar tersebut jika memang tetap dipaksakan digelar Desember.

Dikutip dari detik.com (19/11/2020), Kabagops Polres Cianjur AKP Alan, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas terkait agenda tersebut.

Terlebih dahulu, polisi dan gugus tugas akan memberikan imbauan agar kegiatannya tidak dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi.

Akan tetapi, jika polisi akan memberikan peringatan tegas hingga pembubaran.

“Kita tetap jalankan prosedur, main dari imbauan, peringatan, hingga pembubaran jika memang peringatannya tak diindahkan,” kata dia via telepon seluler, Kamis (19/11/2020).

Alan menegaskan bahwa dilakukan pembubaran bukan pada kegiatan tapi berfokus pada kegiatan kerumunan.

“Kita tidak membubarkan kegiatannya, tapi subtansinya itu ada di kerumunan massa. Dan seperti yang diketahui, kegiatan apapun jika menimbulkan kerumunan massa akan kita tindak tegas hingga pembubaran,” kata dia.

Baca Juga:  Selain Tolak Imam Besar, Aksi Damai Arek Suroboyo Juga Tuntut Habib Rizieq Terbuka Soal Kesehatannya

Sementara itu, Wakapolres Cianjur Kompol Hilman, menjelaskan bahwa Polres Cianjur hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan, terlebih di momen pandemi COVID-19 ini.

“Kami selalu pihak kepolisian menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajiban. Kalau berdasarkan aturan tidak boleh, tentu kami berkewajiban untuk menjalankan aturan tersebut,” kata dia.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan