Polisi Berhasil Tangkap 2 Orang terkait Pencemaran Nama Baik Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11). (Foto: ANTARA FOTO/Hiro)

IDTODAY.CO – Dua orang yang diduga pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap polisi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Ahok sendiri.

“Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7). Seperti dikutip dari kumparan (30/07/2020).

Yusri mengatakan polisi juga sudah menangkap satu orang lagi di Medan, Sumatera Utara, terkait laporan ini. Terkait satu orang dari Bali yang sudah berhasil ditangkap, statusnya masih saksi.

“Masih kita dalami dulu ini. Karena pasal yang disangkakan Pasal 27, ini kan sangat ringan ya sehingga tidak akan bisa dilakukan penahanan,” tutur dia.

“Tapi masih dalam pemeriksaan. Yang satu juga kita ambil di Medan. Tim sudah berangkat ke sana mudah-mudahan sore ini sudah bisa kembali,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Baca Juga:  Pemuda Sukabumi Ditangkap Karena Berkata Kasar ke Polisi Saat Demo

Ahmad Ramzy selain pengacara Ahok mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor di media sosial. Akan tetapi,ia tidak menyebutkan pencemaran nama baik seperti apa yang dimaksud.

“Pencemaran nama baik di medsos-lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan