Polisi Dalami Adanya Dugaan Oknum yang Menunggangi dan Memfasilitasi Demo Ricuh Omnibus Law

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus,(Foto: VIVAnews / Foe Peace)

IDTODAY.CO – Pemeriksaan terhadap adanya dugaan oknum yang menunggangi dan memfasilitasi para pendemo UU Cipta Kerja untuk membuat kerusuhan dan pengrusakan di DKI Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu masih terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, saat ini pihaknya sedang bersikeras mendalami adanya dugaan tersebut

“Pihak mana yang memfasilitasi nanti kita dalami,” ujar Yusri. Sebagaimana dikutip dari viva.co.id (11/10/2020).

Sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam bentrok dengan petugas selama dua hari aksi demonstrasi diamankan oleh polisi.

Baca Juga:  Pagi Tadi, Polisi Berlakukan One Way dari Puncak ke Jakarta

Kemudian polisi mendata dan memintai keterangan kepada orang-orang tersebut dan mendapati adanya perusuh yang janjikan akan mendapat bayaran.

“Kita masih dalami nanti kita ambil keterangan dari mereka perusuh yang diamankan semuanya, ini bisa membantu kita para penyidik,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, polisi juga mulai memeriksa sejumlah kamera CCTV yang merekam aksi perusakan fasilitas umum dan fasilitas kepolisian, dalam proses penyelidikan juga ditemukan perusuh bayaran yang didatangkan dari luar Jakarta seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Banten.

“Dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus, kemudian ada uang makan untuk mereka semua,” ujarnya.

Petugas menemukan keberadaan massa bayaran tersebut saat memeriksa ponsel para perusuh serta pengakuan orang-orang yang diamankan oleh polisi.

“Darimana kita bisa bilang itu? Dari bukti-bukti hand phone dan keterangan yang kita terima dari mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Apresiasi Kepemimpinan Anies Baswedan, Fahira Idris:Di Jakarta, Kebebasan Berkeyakinan Sempurna

Ia menambahkan, dari 1.192 orang yang diamankan, sebanyak 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

“Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak,” ucapnya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan